HAK PELANGGAN
- Mendapatkan layanan ITN TRANSNET sesuai permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- Mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari PT. INDONESIA TRANS NETWORK terkait layanan ITN TRANSNET
- Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan ITN yang disediakan PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- Mengajukan klaim tagihan ITN TRANSNET apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.
KEWAJIBAN PELANGGAN
- Membayar biaya pemasangan sambungan layanan ITN TRANSNET (biaya pasang baru, biaya mutasi, biaya aktivasi fitur, perangkat tambahan dan biaya lainnya) sesuai dengan ketentuan PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- Menyediakan instalasi kabel rumah dan catuan daya listrik untuk perangkat CPE layanan ITN TRANSNET di alamat PELANGGAN.
- Memberikan izin kepada PT. INDONESIA TRANS NETWORK untuk proses instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan ITN TRANSNET di alamat PELANGGAN.
- Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa layanan tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- Memelihara Instalasi layanan ITN TRANSNET di alamat PELANGGAN agar selalu dalam keadaan baik atas biaya PELANGGAN.
- Melaporkan kepada PT. INDONESIA TRANS NETWORK jika sambungan layanan ITN TRANSNET di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
- Melaporkan secara tertulis kepada PT. INDONESIA TRANS NETWORK atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan ITN TRANSNET kepada pihak lain.
- Menyerahkan perangkat CPE milik PT. INDONESIA TRANS NETWORK yang terinstal di alamat pelanggan untuk layanan ITN TRANSNET, apabila pelanggan berhenti berlangganan layanan ITN TRANSNET.
- PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan layanan ITN TRANSNET oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya.
- PELANGGAN turut menjaga perangkat CPE milik PT. INDONESIA TRANS NETWORK yang terinstalasi dialamat PELANGGAN guna kelangsungan layanan ITN TRANSNET berjalan baik.
LARANGAN BARI PELANGGAN
- PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan layanan ITN TRANSNET.
- PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali kepada Pihak ketiga (pihak lainnya) baik sebagian maupun seluruhnya layanan ITN TRANSNET dalam bentuk apapun tanpa seizin PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- PELANGGAN dilarang menggunakan layanan ITN TRANSNET untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada :
- Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.
- Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spaming).
- Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.
- Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak lain.
- Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
KEWAJIBAN PT. INDONESIA TRANS NETWORK
- Menyediakan layanan ITN TRANSNET di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait layanan ITN TRANSNET kepada PELANGGAN.
- Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan ITN TRANSNET yang disediakan PT. INDONESIA TRANS NETWORK, melalui brosur, leaflet, atau media lainnya.
- Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan layanan ITN TRANSNET di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
- Menindak lanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan ITN TRANSNET kepada pihak lain.
- Menindaklanjuti permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan layanan ITN TRANSNET sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
HAK PT. INDONESIA TRANS NETWORK
- Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan layanan ITN TRANSNET (biaya pasang baru, biaya mutasi, biaya aktivasi fitur, perangkat tambahan dan biaya lainnya) terkait pasang sambungan baru ITN TRANSNET) sesuai dengan ketentuan PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- Menerima pembayaran tagihan layanan ITN TRANSNET tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- Menerima atau mengambil perangkat CPE milik PT. INDONESIA TRANS NETWORK yang terinstal di alamat PELANGGAN untuk layanan ITN TRANSNET, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan layanan ITN TRANSNET.
- Menolak permintaan layanan ITN TRANSNET yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis .
- Memeriksa instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan layanan ITN TRANSNET dapat berfungsi dengan baik.
- Untuk keperluan peningkatan kualitas layanan ITN TRANSNET, PELANGGAN wajib memperkenankan PT. INDONESIA TRANS NETWORK untuk dapat memasuki dan memeriksa CPE di alamat PELANGGAN.
SANKSI
- Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda Rp.500.000,- sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan ITN TRANSNET sesuai dengan ketentuan PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- Apabila PELANGGAN ITN TRANSNET sampai dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tidak melakukan pembayaran, maka sambungan ITN TRANSNET diisolir oleh sistem.
- Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan layanan ITN TRANSNET termasuk dendanya kepada PT. INDONESIA TRANS NETWORK .
- PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi PT. INDONESIA TRANS NETWORK untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.
FORCE MAJURE
- Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan kontrak berlangganan oleh PELANGGAN atau PT. INDONESIA TRANS NETWORK tidak termasuk sebagai pelanggaran atas kontrak berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure (keadaan memaksa).
- Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/ atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/ PLN.
- Seluruh kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau PT. INDONESIA TRANS NETWORK sebagai akibat dari keadaan force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.
LAIN-LAIN
- Untuk mendapatkan informasi yang aktual PELANGGAN dapat melihat dalam brosur, buku, leaflet, catalog produk, pengumuman/pemberitahuan dan/atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh PT. INDONESIA TRANS NETWORK.
- Bahwa pemasangan baru yang membutuhkan Kabel internet lebih dari 200 meter akan dikenakan tambahan biaya permeter seharga Rp.2.000,- (dua ribu).
- Harga paket internet yang tertera belum termasuk PPn 11% .
- Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau yang dikuasakan) dan petugas PT. INDONESIA TRANS NETWORK yang berwenang dan layanan ITN TRANSNET aktif.
